Baca Nota Keberatan, Munarman Menangis: Semoga yang Fitnah Saya Diazab Allah

- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:02 WIB
Munarman kasus terorisme. (photo/Istimewa)
Munarman kasus terorisme. (photo/Istimewa)

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam persidangan ini, wajah Munarman tidak ditampilkan, hanya suaranya saja. Munarman terdengar terisak ketika menyapa Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. 

Sebelum membacakan eksepsinya, Munarman mengaku bersyukur akhirnya proses persidangan bisa terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yg di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman, sambil terisak.

Ia juga berharap pihak-pihak yang telah memfitnahnya dapat ganjaran setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT."

Munarman kemudian mengapresiasi JPU yang telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dalam waktu sesingkatnya. Ia juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah melaksanakan persidangan ini dalam waktu singkat, sederhana, dengan biaya yang murah.

"Dan telah mengabulkan permohonan saya dan kuasa hukum untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai terdakwa, karena penting sekali," ucapnya.

Di samping itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengonfirmasi bahwa kliennya menangis ketika membacakan eksepsi.

"Ya terisak karena sedih. Beliau sedih kok segitunya untuk membungkam beliau. Kalau selevel beliau gitu, gimana lainya," ucap Aziz.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X