Banjir Kritik Pengurangan Durasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Adu Pejabat & Rakyat

- Senin, 27 Desember 2021 | 08:50 WIB
Luhut Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Luhut Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19

Dalam SE tersebut disebutkan jika pejabat tingkat eselon I ke atas yang baru saja melakukan perjalanan dinas dari luar negeri bisa melakukan karantina mandiri selama 10 hari.

Tak hanya itu, Satgas bahkan bisa memberikan pengurangan durasi karantina, namun hanya untuk pejabat yang melakukan perjalanan dinas

Terkait adanya dispensasi bagi pejabat, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu dibuat berdasarkan masukan dari banyak pihak.

"Pemerintah membuat semua itu berdasarkan masukan dari berbagai pakar. Tidak ada yang kita ngarang sendiri. Adapun ada diskresi pada Eselon 1 dan seterusnya itu diberikan berlaku universal, bukan hanya Indonesia. kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, Luhut juga meminta tak ada yang saling mengadu antara masyarakat dengan pejabat, terlebih jika yang menjadi provokator adalah seorang mantan pejabat itu sendiri.

"Jadi jangan dibentrokkan, diadukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu," katanya.

Selain itu, Luhut juga meminta semua pihak mematuhi semua aturan yang diberlakukan. Ia menyebut, semua langkah yang diambil pemerintah diputuskan berdasarkan pengalaman yang sudah ada.

"Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X