DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil jajaran Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terkait kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.
Pasalnya, menurut Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga, perubahan nilai UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai membuat gaduh.
Pemanggilan itu bertujuan untuk mengetahui dasar Anies akhirnya merevisi nilai UMP 2022 yang awalnya ditetapkan naik hanya 0,85 persen atau Rp38 ribu menjadi Rp4.453.953 menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Baca juga: Bela Anies Soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Gerindra: Pasti Pakai Kajian Lengkap
"Nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujarnya dalam acara laporan akhir tahun fraksi PDI Perjuangan di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Pandapotan menjelaskan kegaduhan tersebut dikarenakan dirinya mendaparkan kabar dari Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah yang mengatakan akan ada revisi kembali terkait angka UMP DKI 2022.
"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," terang Pandapotan.
Dianggap melakukan revisi terus-menerus, Pandapotan menilai Anies hanya membuat gaduh masyarakat. Kondisi hubungan buruh dan pengusaha malah semakin diperkeruh karena aturan yang berubah-ubah.
"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tandasnya.