Wagub DKI Sebut Pengusaha Tak Masalah UMP DKI 2022 Naik hingga 5 Persen

- Selasa, 30 November 2021 | 12:38 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyayangkan formula perhitungan dari pemerintah pusat yang menaikkan upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 hanya sebesar 0,85 persen, atau naik sebesar Rp38 ribu dibandingkan tahun lalu.

Padahal menurut Riza, kenaikan angka UMP DKI 2022 bisa lebih tinggi dari itu. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu  menyebut angkanya bisa naik hingga 5 persen.

"Sebetulnya yang bersepakat kemudian antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, angka sampai 5 persen tuh sebetulnya enggak ada masalah," ucapnya, Selasa (30/11/2021).

Oleh sebab itu, Riza menilai perlu ada perbaikan formula perhitungan dari pemerintah. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Surat Anies Baswedan ke Menaker Soal Kritikan Perhitungan UMP DKI 2022

Apalagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP DKI 2022 kali ini sangat jauh,. Pada 2016 kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen, 2018 naik 8,7 persen, 2019 naik 8 persen, 2020 juga naik 8,5 perse, adapun kenaikan UMP pada 2021 masih lebih baik, yaitu 3,5 persen.

"Karena di Jakarta tentu berbeda dengan daerah lain. Disini harga tentu lebih tinggi dari pada di daerah. Kalau ini kan kenaikannya hanya kecil sekali hanya 0,85 persen, 38 ribu, inflasinya saja sudah berapa," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menetapkan UMP DKI 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X