Pengadilan Myanmar Tunda Vonis dalam Persidangan Aung San Suu Kyi hingga 6 Desember

- Selasa, 30 November 2021 | 13:07 WIB
Aung San Suu Kyi. (REUTERS/Bria Webb)
Aung San Suu Kyi. (REUTERS/Bria Webb)

Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menunda vonis terhadap Aung San Suu Kyi sampai 6 Desember 2021. Majelis hakim pengadilan seharusnya memutus vonis pada Selasa (30/11/2021).

Dilansir Reuters, pengadilan akan memutuskan tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Suu Kyi.

Wanita 76 tahun, yang ditahan oleh militer Myanmar sejak kudeta pada Februari, juga akan menghadapi dakwaan lain dan hukuman penjara maksimal 102 tahun.

Baca juga: Militer Myanmar Dakwa Aung San Suu Kyi Atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebagai informasi, sidang Suu Kyi telah dilakukan dalam sidang tertutup di Naypyitaw, ibu kota Myanmar. Militer juga telah melarang lima pengacara Suu Kyi berbicara kepada media, karena dianggap dapat merusak negara.

Kudeta Myanmar yang dilakukan oleh para militer negara pada Februari tahun ini menyita perhatian dunia. Di mana banyak orang yang ditangkap oleh militer.

Kudeta ini juga membuat orang-orang melakukan protes. Dokter dan perawat berhenti bekerja sebagai bagian dari protes yang tim medis lakukan. Bahkan banyak warga yang menolak membayar pajak.

Pendukung Suu Kyi, menilai dia politisi yang dapat memimpin Myanmar menuju demokrasi. Sebelumnya Myanmar dipimpin oleh militer selama setengah abad sejak tahun 1962. Setelah Suu Kyi terpilih pada tahun 2015, dia dipaksa berbagi kekuasaan dengan militer.

Sejak ditahan 1 Februari, Suu Kyi tidak terlihat di depan umum. Pengacaranya sempat diizinkan berbicara di depan umum, tapi sekarang militer juga melarang pengacara Suu Kyi berbicara di depan umum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X