INDOZONE.ID - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan pimpinan MPR RI tak punya kewenangan untuk mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pimpinan MPR tidak berwenang meminta Presiden memberhentikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @IrmanputraSidin, Rabu (12/1/2021).
Lebih lanjut katanya, ucapan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bahwa MPR RI mempunyai hak sidang istimewa tidak memiliki dasar untuk meminta Sri Mulyani dicopot.
"Sidang istimewa sekalipun untuk itu, juga tidak berhak," ucapnya.
Menurutnya, Pimpinan MPR seharusnya bijak dalam menyikapi pemotongan anggaran yang dilakukan Sri Mulyani. Apalagi kondisi keuangan negara sedang sulit karena pandemi Covid-19.
"Keduanya, harus saling memahami di tengah kondisi keuangan yang jangankan negara, global pun sedang terpuruk," tandasnya.