Tawarkan Paket Tiket Pesawat dan Surat PCR Palsu, Calo Ini Ditangkap Polisi

- Selasa, 27 Juli 2021 | 16:32 WIB
Konferensi pers kasus calo tiket peswat jual surat PCR palsu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus calo tiket peswat jual surat PCR palsu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang calo tiket pesawat karena menawarkan paket berisi tiket pesawat beserta surat hasil PCR palsu. Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial.

"Modusnya ditawarkan via Facebook, silakan kalau melakukan perjalanan tanpa dites mereka mampu menyiapkan kartu vaksin atau PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Setelah berhasil mendeteksi pelaku, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Satu pelaku yang berperan sebagai calo tiket berhasil diamankan Polda Metro Jaya.

"Tersangka FN kerja sehari-hari dia melalui media online jual tiket pesawat, tetapi dengan adanya aturan baru PPKM sejak Juni lalu si pelaku menawarkan tiket pesawat dan ada PCR tanpa melalui tes nanti akan keluar dan keasliannya bisa dijamin dengan biaya tambahan PCR palsu Rp700 ribu," beber Yusri.

Baca Juga: Sosok Korik Akbar, Pemuda Lombok yang Nikahi 2 Wanita Kinyis-Kinyis, Masih 20 Tahun!

Setelah di dalami, ternyata tersangka FN mengambil surat PCR palsu ke pelaku lainnya. Saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut.

"Kami masih kejar dan yang buat PCR ini bukan FN tapi dia pesan ke seseorang yang sekarang masih DPO tetapi dia ambil keuntungan disitu dia pesan Rp300 sampai Rp400 ribu dan ada space keuntungan Rp300 sampai Rp400 ribu juga yang dia terima," kata Yusri.

Selama FN beraksi, Yusri menyebut tersangka sudah menjual paket tiket dan surat PCR palsu sebanyak 20 kali. Tersangka mengambil keuntungan belasan juta rupiah.

"Keuntungan uang diraup sekitar Rp11 juta," kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 263 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X