Para Pekerja Bangunan Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Setahun, Mandornya Bebas

- Senin, 26 Juli 2021 | 21:40 WIB
Sidang pembacaan putusan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agunv RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sidang pembacaan putusan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agunv RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (26/7/2021).

Mengutip Antara, kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut, seperti Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis Imam Sudrajat dan keempat terdakwa lainnya dengan vonis yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian.

Baca Juga: Ridho DA Berjanji ke Anak Rizki DA, Bakal Kasih Teman Main, Netizen: Wah Nggak Sabar!

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan. Berbeda dengan terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor, dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X