Satpol PP Bakal Berwenang Menyidik, Polda Metro Tegaskan Tetap Dampingi dan Awasi

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyidikan. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras).
Ilustrasi petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyidikan. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras).

Pemprov DKI Jakarta diketahui saat ini sedang berencana memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan pelanggaran Covid-19. Polda Metro Jaya sendiri memastikan pihaknya tetap mendampingi Satpol PP dalam hal penyidikan tersebut.

"Kemarin jelas Satpol PP yang di kedepankan, polisi, TNI mendampingi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Kombes Yusri menyebut ada pengawas penyidik Satpol PP. Pengawas tersebut diketahui dari unsur kepolisian 

"Jangan salah berpersepsi, apakah bisa Satpol PP penyidik? Iya, dia PPNS yang memiliki subsket kepolisian. Polisi di sini pengawas makanya ada Polwas PPNS," beber Yusri.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Pandemi Masih Kurang

Lebih jauh Yusri mengatakan penyidik Satpol PP tidak bisa dilakukan oleh sembarang anggota Satpol PP. Satpol PP yang berwenang melakukan penyidikan yakni Satpol PP yang memiliki sertifikasi.

"Menyangkut bahwa apakah Satpol PP itu sebagai penyidik? Ya, dia adalsh PPNS tapi harus memiliki sertifikasi Sket dari kepolisian dan harus semuanya, mekanismenya sudah jelas PPNS seperti apa," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X