Polisi Berhasil Ringkus Wanita yang Culik Anak Usia 4 Tahun di Jakbar

- Kamis, 11 November 2021 | 19:52 WIB
Polsek Kebon Jeruk amankan wanita yang culik anak usia 4 tahun. (Dok. Humas polres Jakbar)
Polsek Kebon Jeruk amankan wanita yang culik anak usia 4 tahun. (Dok. Humas polres Jakbar)

Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengamankan seorang wanta berinisial YR karena sempat melakukan aksi penculikan terhadap bocah berinisial MR, berumur empat tahun. Polisi menduga wanita tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Insiden ini sebelumnya terjadi di depan klinik di Jalan Pesing Garden RT 001, RW 002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang bermain.

"Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain," Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Rekan korban pun kemudian mengadukan hal tersebut ke orang tua korban dan menunjukan arah pelaku membawa korban. Orang tua korban pun mencari korban hingga akhirnya berhasil ditemukan.

"Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya," beber Slamet.

Singkat cerita, polisi yang mendapat laporan kasus ini langsung mengamankan pelaku. Pelaku juga dilakukan proses pemeriksaan kejiwaan karena diidentifikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," kata Slamet.

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F junto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X