Wanita Pembuang Bayi di Masjid Tangerang Ditangkap, Malu Hasil Hubungan Sama Suami Orang

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Wanita pembuang bayi di Tangerang ditangkap Polsek Pinang (Instagram/ infotangerang.id)
Wanita pembuang bayi di Tangerang ditangkap Polsek Pinang (Instagram/ infotangerang.id)

Wanita yang meninggalkan bayi secara sengaja di Masjid Al Muhajirin, di Komplek Sekneg, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, kini telah berhasil ditangkap petugas Polsek Pinang, Selasa (24/8/2021).

Wanita berinisial W (27 tahun) itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi langsung menetapkan W yang merupakan ibu kandung bayi tersebut sebagai tersangka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami tetapkan W sebagai tersangka," kata Kapolsek Pinang, Iptu Tapril, Rabu (25/8/2021).

W yang bekerja di RS Pelni Jakarta mengaku melakukan perbuatannya itu dikarenakan malu dengan keluarganya karena melahirkan anak hasil hubungan gelapnya dengan suami yang sudah memiliki istri. 

W yang bingung dan takut dihina keluarganya akhirnya memutuskan untuk membuang anaknya dengan cara meletakkannya di teras masjid.

"Dia (W) hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak. Karena bingung dan takut dimarahi keluarga, maka dia nekat membuang bayi tersebut," kata Tapril.

Tak hanya W, polisi juga mengamankan pria berinisial I (33 tahun) yang merupakan kekasih gelap W. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang wanita terekam CCTV sengaja membuang bayinya di teras masjid. Ia meletakkanya bayi malang tersebut di atas alas berwarna hitam dan meninggalkannya begitu saja di teras masjid. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X