Geger Tudingan UAS Dana Haji Untuk Infrastruktur Dijawab BPKH, Terungkap Ini Asalnya

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:57 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu dan Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto/BPKH/Istimewa)
Kepala BPKH Anggito Abimanyu dan Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto/BPKH/Istimewa)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merespon soal pernyataan soal tudingan dana haji digunakan untuk infrastruktur seperti yang dialamatkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

UAS tampaknya menanggapi dari isu yang berkembang, kalau Ma'ruf Amin yang kini menjadi wapres pernah memberi lampu hijau mempergunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan kalau pernyataan Ma'ruf Amin itu disampaikan saat belum menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Perlu diketahui saat KH Maaruf Amin menyampaikan hal itu saat beliau belum menjadi Wapres. Kalau gak salah video tahun 2017. Tapi kedudukan beliau masih sebagai ketua MUI," kata Anggito dalam kanal Youtube Refli Harun seperti yang dilihat Indozone, Rabu (9/6/2021).

Anggito menjelaskan pernyataan Ma'aruf Amin menilai bisa menggunakan dana haji untuk infrastruktur disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua MUI.  

"Waktu itu beliau merujuk pada fatwa MUI tahun 2012 yang kebetulan saya ikut dalam ijtima ulama tersebut. Disebutkan tidak ada dana haji diinvestasi untuk tujuan tertentu. Tidak ada," katanya.

Anggito menyebutkan kalau semua keputusan untuk dana haji dipergunakan pada investasi tertentu, maka itu merupakan kebijakan dari BPKH sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak luar.

"Kami adalah lembaga yang tidak bisa diinvervensi. Kalau anda lihat dalam laporan keuangan kami yang telah diaudit BPK tidak ada itu investasi untuk infrastruktur," sebutnya.

Sementara itu landasan bagi BPKH untuk mengelola keuangan dana haji untuk investasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012.

"Ini fatwa MUI tahun 2021 bunyinya adalah ijtima ulama, komisi fatwa se-Indonesia. Ini kebetulan saya tau karena saya sebagai Dirjen Haji pada waktu itu," kata Anggito sambil memperlihatkan lembaran fatwa MUI.

Ia menjelaskan saat itu dana haji total berjumlah 60 triliun. Kemudian ada pertanyaan dari kami, boleh nggak dana ini ditasarufkan atau dikembangkan selain ditempatkan di perbankan.

"lalu jawabannya adalah dana front BPIH bagi jamaah calon haji termasuk daftar tunggu dalam rekening Kementrian Agama waktu itu, boleh ditasarufkan untuk hal yang produktif antara lain ditempatkan di bank Syariah atau investasi dalam bentuk sukuk. Tidak ada kata mengenai infrastruktur di sini," katanya.

Diketahui sebelumnya sebuah video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) viral di media sosial. Dalam tausiyahnya, ia menyinggung soal penggunaan dana haji oleh pemerintah saat ini.

Dengan nada berapi-api, UAS menyebut seharusnya dana haji tak boleh dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur maupun bentuk investasi lainnya. Ia bilang, pemerintah baru berhenti mengunakan dana haji untuk membiayai infrastruktur setelah ada teguran umat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X