Cegah Transaksi Suap, Mahkamah Agung Pasang CCTV di Setiap Sudut Gedung

- Senin, 2 Januari 2023 | 14:38 WIB
Penampakan gedung Mahkamah Agung. (Istimewa)
Penampakan gedung Mahkamah Agung. (Istimewa)

Mahkamah Agung (MA) melakukan pemasangan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor MA sebagai langkah antisipasi agar jajarannya tidak lagi melakukan praktik korupsi.

"Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Periksa Etik Hakim Yustisial, KY Telusuri Pola Korupsi di MA

Bahkan, kata Sobandi, pihaknya berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri. Hal ini dilakukan agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di MA dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi. 

“Sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung,” tutur Sobandi. 

Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KY Periksa Etik Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

Sebelum adanya PTSP Mandiri, lanjut Sobandi, MA sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang. Kehadiran tentara dari peradilan militer untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik dalam mengurus perkara. 

Sobandi tak memungkiri, penetapan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. Karena itu, MA perlu melakukan berbagai langkah agar praktik culas tidak lagi terjadi di MA.

“Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan,” ungkap Sobandi. 

Perbaikan Pola Rekrutmen

Sobandi mengatakan, pihaknya juga melakukan perbaikan dari pola rekrutmen hakim. Dia menyebut, Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak.

Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung dipastikam melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan dua rang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Metode yang digunakan Mahkamah Agung  untuk mendapatkan rekam jejak yaitu pertama, penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kedua, penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan. Ketiga, pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan. 

Kemudian, keempat yaitu penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kelima, penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon. Terakhir, pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.

“Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung,” papar Sobandi. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X