Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Elite!

- Selasa, 3 Januari 2023 | 08:33 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 tanpa melakukan revisi Undang-Undang (UU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangannya dikutip Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga: Mengintip Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja, Berapa Ya Kira-kira?

AHY menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya. 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” tutur Ahy. 

“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” urai AHY. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Karyawan Nikah Sama Rekan Sekantor Gak Boleh Dipecat!

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

Absennya partisipasi publik, kata AHY, terbukti dari masyarakat dan kaum buruh yang masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya usai terbitnya Perppu ini.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke da?am lubang yang sama,” lanjut AHY. 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X