Sebelum ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Datang ke MA

- Jumat, 23 September 2022 | 13:25 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, usai ditetapkan menjadi tersangka, Hakim Agung Sudrajad tak diperlihatkan oleh KPK lantaran belum diamankan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngano, menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Agung Sudrajad sedang berada di rumahnya. Bahkan tadi pagi sempat menyambangi MA untuk bertemu dengan jajaran lainnya.

“Jadi pak SD tadi malam masih dirumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

“Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor. Tapi sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana,” tambahnya.

Baca Juga: PDIP Belum Umumkan Capres-Cawapres, Megawati pada Kader dan Rakya Indonesia: Sabar Dulu Ya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB. Dia tampak didampingi oleh beberapa orang lainnya saat tiba di gedung KPK.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia langsung masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Baca Juga: KPK Ingatkan Hakim Agung Sudrajad Agar Kooperatif Serahkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X