Duh! Pasutri Ini Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu Demi Hindari Tagihan Leasing

- Kamis, 2 Juni 2022 | 11:46 WIB
Pasutri bikin laporan polisi palsu demi hindari tagihan leasing. (Dok. Humas Polda Sulawesi Utara)
Pasutri bikin laporan polisi palsu demi hindari tagihan leasing. (Dok. Humas Polda Sulawesi Utara)

Aksi pasangan suami istri (pasutri) berinisial NS (37) dan OM (41) di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) tidak patut ditiru. Mereka ditangkap polisi usai membuat laporan polisi palsu terkait kehilangan sepeda motor agar terhindar dari kejaran leasing.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut aksi kebohongan itu dilakukan oleh OM atas perintah suaminya. OM mendatangi kantor polisi dan membuat laporan polisi terkait sepeda motornya yang diakuinya hilang.

"Atas perintah sang suami, pada hari Senin, 23 Mei 2022 OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kombes Jules kepada Indozone, Kamis (2/6/2022).

Baca JugaAS Siap Sediakan Roket Jarak Jauh untuk Bantu Ukraina Usir Rusia

Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya motor pelaku tidaklah hilang. Lebih di dalami lagi, motor tersebut ternyata digunakan oleh NS beserta adiknya untuk melakukan tindakan kriminal yakni pencurian kendaraan.

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS," beber Jules.

Pada akhirnya, para pelaku diamankan polisi. Dari pengakuan pasutri itu, mereka melakukan aksi pembuatan laporan polisi palsu dengan tujuan agar terhindar dari tagihan leasing.

"Dari hasil interogasi keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," kata Jules.

Atas perbuatanya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 242 KUHP junto Pasal 55 subsider 220 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X