Berawal dari Kasus Kematian Anjing, Pendiri Animal Hope Shelter Dipolisikan Terkait ITE

- Kamis, 2 Juni 2022 | 16:54 WIB
Ilustrasi smartphone. (REUTERS/Afolabi Sotunde)
Ilustrasi smartphone. (REUTERS/Afolabi Sotunde)

Polda Metro Jaya menerima laporan kasus pencemaran nama baik. Terlapor dalam kasus ini yakni pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale.

Laporan itu sendiri dibuat oleh seseorang bernama Roger Paulus Silalahi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Zulpan menyebut pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

"Iya sedang didalami," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Zulpan menyebut kasus ini dilaporkan oleh korban setelah korban merasa dihina oleh sebuah akun media sosial Facebook.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya guna membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," beber Zulpan.

Baca Juga: Ada Laporan Penyelewengan Dana Bantuan untuk Pesantren, Menag Diminta Usut Tuntas

Tanggapan Pihak Pelapor

Kepada awak media usai membuat laporan polisi, Roger mengaku perseteruan dirinya berawal dari kasus kematian anjing Canon di Kabupaten Aceh Singkil yang pada saat itu dia memantau kasus tersebut dan menjadi inisiator petisi untuk mengawal pengusutan kasus itu.

"Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyak lah yang memantau kasus. Ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," kata Roger.

Caci maki tersebut diklaim Roger dilakukan hingga membawa nama ibunya. Cacian itu disebutnya diucapkan dalam akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.

"Ibu saya disamakan dengan pelacur disebut ada di neraka, kerak neraka, disebut berbagai hal yang sudah jauh di luar batas yang bisa diterima oleh manusia normal," beber Roger.

Tak terima, Roger melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tanggapan Pihak Terlapor

Kristian Adi Wibowo sendiri nampaknya tak ambil pusing mengenai laporan tersebut. Kristian menyebut Roger melakukan fitnah terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X