INDOZONE.ID - MT (35) dan MH (29), pasangan suami istri (pasutri) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena sengaja membuat hingga mengedarkan uang palsu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Modus kedua tersangka dengan cara membelanjakan uang itu.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya disebuah rumah kontrakan di Kalideres beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menyebut modus keduanya dengan cara membelanjakan uang tersebut ke warung-warung kecil. Setiap menggunakan uang tersebut, pasutri ini tidak langsung menghabiskannya.
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar. Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu, nanti kembaliannya Rp 10 ribu. Nah kembaliannya itu lah yang dia kumpulkan," kata AKP Syafri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA: Geger Penemuan Tumpukan Uang Kertas Pecahan 100 Dolar AS, Ternyata Uang Palsu
Setelah didalami, rupanya pasutri ini tidak hanya berperan sebagai pengedar. Keduanya rupanya juga memproduksi uang palsu tersebut dan sudah beroperasi selama enam bulan dengan nilai pencetakan yang palsu mencapai Rp300 juta.
"Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu Minggu sampai dengan 10 hari," beber Syafri.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti salah satunya sejumlah uang palsu dengan berbagai nominal. Ada pula alat pembuat uang palsu yang turut disita polisi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 junto 26 ayat 1 tentang mata uang. Pasutri ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel Menarik Lainnya: