Ternyata Ada 2 Pasal yang Dihapus Pemerintah dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP

- Rabu, 25 Mei 2022 | 22:02 WIB
Ilustrasi - Suasana Rapat Pleno DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi - Suasana Rapat Pleno DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Terdapat 2 pasal dari 14 isu krusial yang dihapus atau didrop dari draft RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, 2 pasal yang dihapus itu, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Ia menyatakan hal serupa sudah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam RDP bersama DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Pertimbangkan Izinkan PKL Berjualan di Car Free Day

Lalu, pasal kedua yang dihapus, adalah Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang. Edward berujar, alangkah baiknya Undang-Undang tidak boleh bersifat diskriminatif.

"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?” jelas Edward.

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," tambahnya.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bilamana 14 isu krusial dalam KUHP kemudian disederhanakan menjadi 12 isu usai melakukan sosialisasi selama tahun 2021.

Dia juga menyampaikan mengapa RKUHP sudah sampai persetujuan tingkat pertama di DPR periode 2014-2019. Akan tetapi, batal disahkan karena banyaknya protes yang berdatangan.

“Jadi satu hal yang perlu dipahami bahwa RUU ini bersifat carry over, kalau RUU bersifat carry over berararti kita start dari yang terakhir pada periode lalu,” tandas dia.

Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP yaitu living law, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana terhadap dokter dan dokter gigi, pidana advokat curang, hewan ternak, contempt of court.

Kemudian, ada penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan, aborsi, gelandangan, dan pidana kesusilaan yang terdiri dari perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X