Rekan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Pelajar di Jaksel Ikut Jadi Tersangka

- Jumat, 24 Februari 2023 | 08:53 WIB
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)

Polres Metro Jakarta Selatan menambah sosok tersangka baru dalam kasus anak pejabat pajak yang menganiaya pelajar di Jakarta Selatan. Ada satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini, kami telah mengalihkan status saudara S (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/2/2023)

Kombes Ade Ary menyebut, tersangka S yang merupakan rekan Mario Dandy Satrio saat aksi penganiayaan terjadi, memang berada di lokasi dan turut serta melakukan penganiayaan. Adapun S dikenakan pasal terkait perlindungan anak.

-
Mario Dandy Satrio (ANTARA FOTO/Luthfia Miranda Putri)

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

"Persangkaan pasal 76C junto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 KUHP," beber Ade Ary.

Terkini, S masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia juga menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini, tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebaga tersangka," kata Ade Ary.

Sebelumnya, anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan. Mario menganiaya pelajar bernama David.

Baca Juga: Viral Video Kekejaman Mario Dandy Aniaya David yang Sudah Terkapar, Direkam oleh Pacarnya

Kasus ini diawali dari rekan Mario Dandy Satrio yang mengadukan perbuatan tidak menyenangkan korban terhadap dirinya. Mario dengan mobil Rubiconnya mendatangi korban hingga melakukan penganiayaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X