Nasabah Mengeluh Uang Rp300 Juta Hilang di Rekeningnya, Ternyata WNA Ini Pelakunya

- Senin, 27 Juni 2022 | 21:00 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus skimming. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus skimming. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus skimming rekening milik korban hingga berhasil meraup keuntungan mencapai USD1.050. Tersangka dalam kasus ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia dan memiliki jaringan di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak bank yang merasa dirugikan. Seorang nasabah bank merasa uang di rekeningnya berkurang padahal dirinya tidak melakukan transaksi.

"Kasusnya Juni, bank milik BUMN menerima laporan uang hilang dari nasabah dengan nominal mencapai Rp300 juta. Dilakukan pendataan oleh korban, dilakukan penyidikan, ditemukan transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa mesin atm. Hal ini dilaporkan ke kepolisian," kata Kombes Zulpan kepada dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dari hasil penyidikan polisi disebutkan jika uang korban ditarik oleh seorang WNA asal Estonia berinisial SP (24). Polisi kemudian melakukan penangkapan, penyitaan berbagai macam barang bukti hingga menetapkan SP sebagai tersangka.

SP rupanya tidak berperan sendiri, dia disuruh oleh seorang DPO yang berada di luar negeri. SP hanya berperan menarik uang melalui kartu yang sudah di skimming alias sudah dipindahkan data kartu ATM korban ke kartu pelaku.

"Tersangka melakukan aksinya tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," beber Zulpan.

Lebih jauh Zulpan menyebut tersangka berhasil meraup uang dalam jumlah besar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke tersangkan lain kemudian dibelikan bitcoin dalam rangka pencucian uang.

"Keuntunganya diperoleh berdassrkan pemeriksaan sebesar 900 dollar atau 1.050 USD ini dikirimkan melalui bitcoin dan dilakukan pengiriman ke seseorang lain yang saat ini jadi DPO penyidik," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya sendiri saat ini masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuayanya, tersangka dikenakan pasal berhasil dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebagai informasi, skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening. Demi melancarkan aksi ini, pelaku kejahatan menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X