Buntut Pencemaran Polusi Batu Bara, Pemprov DKI Cabut Izin Kegiatan PT KCN

- Senin, 20 Juni 2022 | 19:57 WIB
Ilustrasi sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. (ANTARA/Makna Zaezar)
Ilustrasi sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. (ANTARA/Makna Zaezar)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga kualitas lingkungan untuk kesehatan warganya. Sejalan dengan komitmen tersebut memutuskan untuk mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

Sanksi tersebut dilayangkan Pemprov DKI pasca terjadinya pencemaran lingkungan melalui polusi debu batu bara yang terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara dalam beberapa waktu ini. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014. 

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. 

BACA JUGA: Duh! Patung Jenderal Sudirman Jadi Sasaran Aksi Vandalisme, Ini Penampakannya

Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut. 

“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ucap Asep dalam keterangannya, Senin (20/6/2022). 

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” tambahnya. 

Asep pun menambahkan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara,” terang Asep. 

Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X