KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:42 WIB
KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

“Kami menyampaikan informasi penahanan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/10/2022) malam 

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Karyoto, KPK menahan Ivan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama.

“Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya. 

Baca Juga: Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR Diduga Terima Rp100 Miliar

Diketahui, Ivan menjadi tersangka terakhir yang ditahan oleh KPK.  Kemarin, Senin (3/10/2022), lembaga antirasuah juga menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka. 

Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus suap ini telah dijebloskan ke tahananan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Pramugari Bongkar Pemilik Private Jet yang Disewa Lukas Enembe, Ternyata Orang Singapura

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun sebagai pemberi, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X