Perlindungannya Dicabut LPSK, Bharada E Jalani Massa Penahanan di Mana Ya?

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:01 WIB
Bharada E (ANTARA FOTO)
Bharada E (ANTARA FOTO)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui sudah mencaut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E karena sesuatu hal. Lantas pasca perlindunganya dicabut, Bharada E bakal menjalani masa tahanan di mana?

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,  Rika Aprianti menyebut Bharada E tetap menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

"Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan. Menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim," kata Rika saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Sejauh ini Rika menyebut belum ada rencana perubahan lokasi penahanan terhadap Bharada E termasuk rencana pemindahan penahanan Bharada E dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti bersalah dalam kasys ini.

Terbaru, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada E. Alasan pencabutan perlindungan karena Bharada E melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

LPSK Cabut Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Sempat Masuk Lapas Salemba, Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Demi Keselamatan

Dijelaskannya, alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X