Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi membenarkan hal tersebut. Danang mengamini jika ada satu tersangka yang sudah ditangkap oleh pihaknya.
"Betul, kita sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," kata AKBP Danang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Kasus ini diawali dari Bea dan Cukai yang mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan. Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri. Tercatat sudah lebih dari satu kali tersangka melakukan aksinya.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi Jadi total sudah kirim empat paket," beber Danang.
BACA JUGA: 960 Kg Kokain Senilai Rp8 Miliar Diikat ke Jaket Pelampung dan Ditemukan di Pinggir Pantai
Polisi juga sempat menggeledah kediaman tersangka di kawasan Bandung, Jawa Barat. Disana, polisi menemukan sebuah pohon.
"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.
Polisi sendiri enggan membeberkan lebih detail terkait kasus ini. Sebab, Polda Metro Jaya bakal segera merilis kasus tersebut.