Kritik Mahfud MD, DPR RI: Menteri Koordinator atau Komentator?

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyoroti sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang dianggapnya telah melampaui kewenangannya. Adapun kewenangan yang dimaksud yakni mengumumkan penambahan tersangka lebih dalam kasus penembakan Brigadir J dibanding Polri.

“Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menanyakan tugas dari Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan Pacul menyebut Mahfud seperti menteri Komentarto.

“Saya bertanya sebagai ketua komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator!" ucapnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif, Ini Respon Polri

Tidak sampai disitu, Bambang Pacul kemudian meminta Mahfud untuk sadar posisinya sebagai Menko Polhukam. 

“Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menkopolhukam menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong kapolri," ujar Pacul.

Pacul juga merespon mengenai kritikan Mahfud yang bilang DPR tidak bersuara dalam kasus kematian Brigadir J. Politisi PDIP ini bilang DPR sedang reses dan tidak mungkin memanggil Polri.

“DPR sedang reses. Pak mahfud ini mesti sadar bahwa hari ini DPR sedang reses. Kalau reses itu kita di lur sidang . Saya sebagai ketua komisi, saya hari selasa presscon di sini, untuk menunjukkan tugas DPR,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X