Usut Kasus Perkara Suap Hakim di MA, KPK Periksa Hercules

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:12 WIB
Hercules Rosario Marshal. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Hercules Rosario Marshal. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, hari ini Selasa (17/1/2023). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 M, Bisa Beli 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung

KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Karyawan BCA, Sabias Rangku Osan dan pihak swasta, Judhi Watsu Decyana. Ketiganya diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Hadir saat Diperiksa Penyidik sebagai Saksi

Selanjutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X