Jelang Sidang, Pengacara Arif Rachman Harap Jaksa Pertimbangkan Kejujuran Kliennya 

- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:06 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023) besok.

Tim kuasa hukum Arif Rachman, berharap Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan yang muncul selama persidangan kliennya.

Apalagi, kata tim kuasa hukum, Arif di dalam persidangan telah menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan apa adanya. Sehingga, diharapkan hal itu jadi pertimbangan jaksa untuk menuntut Arif seringan-ringannya. 

“Harapannya dengan hasil pembuktian yang cukup baik. Dan Arif sudah berusaha jujur sampaikan apa adanya, dia berharap JPU mempertimbangkan hal ini untuk memberikan tuntutan yang seringan-ringannya,” kata tim kuasa hukum dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023). 

Lebih lanjut tim kuasa hukum menuturkan, tuntutan jaksa akan berdampak signifikan bagi masa depan Arif dan keluarganya. Hingga kini, Arif berharap masih bisa kembali menjadi anggota Polri dan melanjutkan karir yang diimpikannya sejak remaja. 

Baca Juga: Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo

“Dia tidak pernah belajar untuk menjadi profesi lain selain polri. Oleh karena itu tuntutan yang seringan-ringannya sangat dia harapkan agar dia bisa kembali ke Polri,”  ujar tim kuasa hukum.

Setelah persidangan rampung, kata tim kuasa hukum, Arif berharap bisa kembali bertugas di Polri. Sebab, penghasilannya sebagai polisi untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang memang bertumpu padanya. 

Apalagi, anak Arif sedang sakit menderita kelainan darah, yang setiap pekan membutuhkan biaya untuk berobat. Terlebih, istrinya yang seorang ibu rumah tangga bertumpu pada penghasilan Arif untuk pengobatan sang buah hati. 

Baca Juga: Kuasa Hukum: Perbuatan Arif Rachman Salin Rekaman CCTV Tak Ada di Unsur Pasal 32 UU ITE 

“Arif sebagai kepala keluarga, matahari di keluarganya. Istrinya seorang ibu rumah tangga full time, anak-anaknya yang masih kecil, anak keduanya ada kelainan darah sehingga tiap minggu harus suntik obat, semua penghasilan keluarga bertumpu di Arif. Maka Arif sangat berharap bahwa setelah persidangan ini dia tetap bisa menjadi anggota polri,” ungkap tim kuasa hukum

Kejujuran dan upaya pembelaan bisa saja dipandang dari berbagai persepsi oleh jaksa. Namun, tim kuasa hukum optimistis jaksa dapat melihat itikad baik dari Arif Rachman.

“Sikap koperatif dan upaya pembuktian yang maksimal sebagai dasar meringankan bagi tuntutan Arif,” ujar tim kuasa hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X