Keluarga Korban Penembakan Ipda OS di Bintaro Tanya Perkembangan Kasus ke Polda Metro

- Rabu, 27 Juli 2022 | 17:09 WIB
Perwakilan keluarga penembakan Ipda OS, Silitonga (kemeja batik) dan pengacara keluarga David Aruan (jas hitam). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Perwakilan keluarga penembakan Ipda OS, Silitonga (kemeja batik) dan pengacara keluarga David Aruan (jas hitam). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Pihak keluarga penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus tersebut 

"Saya datang ke sini ingin menanyakan bagaimana kelanjutan kasusnya," kata keluarga korban penembakan, Silitonga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Silitonga menyebut kasus penembakan seolah tidak terbuka. Pihak keluarga bahkan tidak mengetahui perkembangan kasus ini.

Ipda OS disebut-sebut sudah menjalani persidangan hingga sudah di vonis 1,5 tahun penjara. Namun, keluarga dari korban tidak mengetahui putusan tersebut.

Baca juga: Gerindra: Cawapres Pendamping Prabowo Subianto Tidak Dibahas dalam Rapimnas

"Kami sudah lihat kok ini sudah diputuskan di pengadilan. Jadi vonis 1,5 tahun, loh kami nggak pernah dipanggil, korban enggak pernah dipanggil baik di pengadilan maupun di kejaksaan, tiba-tiba sudah diputuskan suratnya," beber Silitonga.

Lebih jauh pihak keluarga menanyakan sanksi etik kepada Ipda OS. Menurutnya, OS layak dipecat dari kepolisian.

"Yang dituntut itu sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah ngga benar. Itu tuntutan kami," kata Silitonga.

Aksi penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat, 26 November 2021 malam dengan korban dua orang yang tertembak pada bagian perut, dan satu di ataranya dinyatakan tewas. Pelaku penembakan merupakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS. 

Penembakan bermula dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku diikuti oleh sejumlah mobil dari Sentul, Bogor yang belakangan diketahui penguntit mengaku sebagai wartawan.

Polisi mengarahkan mobil pelapor menuju ke arah kantor PJR di Tol Bintaro. Setelah tiba di TKP, polisi nyaris ditabrak oleh korban hingga polisi melepas tembakan dan mengenai kedua korban.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya di PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X