DPR RI: Polri Perlu Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J agar Tak Terjadi Manipulasi!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 17:54 WIB
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka hasil autopsi pertama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi termasuk hasil autopsi.

“Kasus ini sejak awal memunculkan polemik di masyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil outopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana,” ucap Didik saat dihubungi wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.

Ia menilai, visum itu penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Pasalnya, peranan Visum et Repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amat penting dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Baku Tembak Polisi Transparan, Begini Respon Mabes Polri

“Karena, hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia,” terangnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, Visum et Repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya.

“Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk,” ungkap Didik.

Maka dari itu, Didik menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilakukan secara transparan, profesional dan independen. Sehingga, dibentuk tim khusus agar proses penyidikan dapat disampaikan ke publik secara terbuka, termasuk hasil autopsi.

“Tidak dipungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Saya rasa perlu dan penting (sampaikan hasil autopsi) sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X