KPU Surati Parpol Ihwal Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

- Minggu, 30 April 2023 | 17:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah peserta Pemilu 2024 ihwal pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah peserta Pemilu 2024 ihwal pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasalnya, KPU RI telah mengumumkan bahwa mereka akan mulai menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada Senin (1/5) besok.

"Intinya meminta partai politik untuk menyampaikan surat kepada KPU menginformasikan tentang kapan hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif," kata Hasyim Asyari dikutip dari Antara, Minggu (30/4/2023).

Hal itu dilakukan agar KPU dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin ketika para parpol tiba melakukan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Pemilu Bakal Digelar 14 Februari 2024

Hasyim menambahkan bahwa untuk KPU RI, pihaknya telah menyiapkan ruang rapat utama di lantai dua Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, sebagai tempat penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI.

Selain itu, di lantai satu di gedung yang sama KPU juga menyediakan help desk atau meja informasi yang bisa didatangi parpol, apabila membutuhkan konsultasi berkenaan dengan prosedur pendaftaran bakal caleg.

KPU sebelumnya mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1—14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5) esok.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing, demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga:

KPU juga menegaskan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dilayani dengan jam operasional pukul 8.00 -- 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1—13 Mei dan pukul 8.00 -- 23.59 waktu setempat untuk tanggal 14 Mei.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X