BULD DPD RI Gelar Rakernas Cari Solusi Implementasi UU HKPD Bagi Pemda

- Kamis, 24 November 2022 | 12:58 WIB
DPD RI. (Dok DPD).
DPD RI. (Dok DPD).

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) membahas kebijakan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah pasca berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Rabu (23/11/2022) di Nusantara V, Komplek Parlemen.

Ketika membuka acara tersebut, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan bahwa Rakernas tersebut diselenggarakan untuk mencari solusi atas permasalahan terkait perumusan peraturan daerah dalam menyikapi UU HKPD terkait pajak dan retribusi daerah.

"Peran DPD RI sangat penting untuk melakukan sinkronisasi aspirasi dari masing-masing daerah sehingga dapat menjadi artikulasi yang kuat di tingkat negara dan pemerintah pusat secara tepat dan proporsional," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Kunjungi Lokasi Terdampak Gempa di Cianjur

Sementara itu, ketika memberikan pengantar, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, dalam pembahasan RUU HKPD, DPD RI telah memperjuangkan aspirasi daerah, terutama terkait dana transfer ke daerah. Seperti alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus berasaskan keadilan bagi daerah penghasil, kepastian dana alokasi umum (DAU) sesuai dengan kebutuhan daerah, ataupun dana insentif daerah (DID) yang harus tetap dipertahankan dalam RUU HKPD karena memacu peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Aspirasi daerah sudah kami sampaikan, walaupun belum semua pandangan dan pendapat DPD RI diakomodir saat disahkan menjadi UU HKPD," jelasnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Punya Cukup Bukti Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap

Ketika membuka diskusi dalam Rakernas tersebut, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mengalami kegalauan. UU HKPD mengharuskan Pemda untuk membentuk peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Di mana dalam peraturan-peraturan daerah tersebut, setidaknya ada 30 item pajak dan retribusi daerah yang harus diatur. 

"Sementara itu daerah hanya mempunyai waktu maksimal 2 tahun dan beberapa di antaranya maksimal 3 tahun untuk melakukan penyesuaian," imbuhnya.

Atas hal itu, lanjut Stefanus, BULD menyelenggarakan Rakernas dengan tujuan untuk memberikan kepastian kepada Pemda dalam menyikapi UU HKPD terkait Perda pajak dan retribusi daerah. 

"Apakah daerah menghadapi kendala dan persoalan, sejauh apa persoalan tersebut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah, bagaimana upaya yang akan ditempuh, dan apakah ada kendala dalam melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang berusaha menginvetarisasi dan menganstisipasi seluruh permasalahan yang dihadapi daerah terkait penerapan UU HKPD, khususnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). 

“Sehingga pemerintah merumuskan langkah mitigasi dan solusi agar implementasi berjalan dengan baik,” ucapnya.

-
Badan Urusan Legislasi Daerah. (Dok DPD).

Luky menjelaskan, untuk memberikan pengaturan lebih lanjut, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), di antaranya terkait Ketentuan Umum PDRD atau KUPDRD. Melalui pengaturan dalam RPP tersebut, akan didorong penyempurnaan administrasi PDRD melalui beberapa kebijakan baru, seperti pendataan dan pendaftaran dengan simplifikasi NPWPD, pelaporan secara integrasi, tara cara dan sinergi pemungutan opsen, kerjasama pemanfaatan daerah dalam pemungutan pajak daerah, serta pengurangan, keringanan, pembebasan, termasuk penghapusan, dan juga sanksinya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X