Terbebani Cerita Pelecehan, Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup

- Senin, 12 Desember 2022 | 12:11 WIB
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdebat dengan Putri Candrawathi soal mekanisme persidangan. Jaksa menolak apabila sidang digelar secara tertutup.

"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA (Mahkamah Agung) pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Di sisi lain, terdakwa Putri berkeinginan agar sidang dilakukan secara tertutup. Putri mengaku terbebani jika sidang digelar terbuka untuk umum.

“Apakah terbebani secara terbuka?,” tanya hakim Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Putri.

“Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup,” jawab Putri.

Baca Juga: HUT ke-73, Polda Metro Lakukan Kegiatan Malam Pelayanan Masyarakat

Pihak Putri meminta sidang dilakukan secara tertutup lantaran kliennya akan menjelaskan kejadian asusila dalam kasus ini.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin jalannya persidangan lantas menengahi perdebatan kedua belah pihak. Dia menyatakan, persidangan tetap digelar terbuka untuk umum, tapi akan ditutup jika keterangan Putri telah menyangkut mengenai kejadian asusila.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," ucap Wahyu.

Bharada E Minta Dihadirkan Secara Daring

Sementara itu, kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara daring saat memberikan kesaksian.

Baca Juga: Walau Dianggap Kontroversi, KUHP Baru Dapat Dukungan! Apa Alasannya?

Richard bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai sakai untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022) besok.

"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X