Revisi UU Sisdiknas, DPR Mau Wajib Belajar Jadi 18 Tahun dan Gratis!

- Jumat, 2 September 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memandang Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu diperbaiki. Menurutnya aturan wajib belajar perlu ditambah menjadi 18 tahun dan harus gratis.

“Banyak hal menurut saya yang perlu diperbaiki,” kata Huda kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dalam UU Sisdiknas Nomor 20/2003, wajib belajar sebelumnya hanya 9 tahun dan kemudian diubah menjadi 13 tahun. 

Baca Juga: Belajar dari Ayahnya, Erick Thohir Tekankan Pentingnya Berpikir Positif

Tetapi Huda tidak puas dengan draft wajib belajar 13 tahun sehingga mengusulkan agar bertambah menjadi 18 tahun.

“Saya termasuk yang akan mendorong wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun,” ungkapnya.

“Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menanggung semuanya, gratis,” tambahnya.

Politisi PKB ini menekankan wajib belajar pendidikan dasar hingga perguruan tinggi itu juga harus sepenuhnya ditanggung oleh negara. Pasalnya, 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dialokasikan ke sektor pendidikan.

“Apakah mungkin? Mungkin, 20 persen anggaran kita sangat mungkin untuk itu. Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya gak bisa,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X