Nyonya Sambo Gak Ditahan meski Jadi Tersangka, Alasan Polri karena Punya Balita

- Kamis, 1 September 2022 | 15:10 WIB
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tim Khusus (Timsus) Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada sejumlah alasan Polri yang membuat Putri tidak ditahan, salah satunya karena mempunyai balita.

"Tadi malem Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Komjen Agung menyebut ada alasan yang menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan Putri. Salah satu alasannya karena Putri memiliki anak balita.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tampil Serba Putih saat Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," beber Agung.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dipanggil penyidik Timsus Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin. Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri pun memenuhi panggilan penyidik. Selain diperiksa, dia juga dikonfrontir dengan para tersangka lain termasuk para saksi.

Seusai diperiksa, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Putri. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Putri merupakan satu-satunya tersangka yang tidak dilakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X