Selain Kasus Novel, Kabareskrim Baru Juga Diminta Fokus pada Hal Ini

- Senin, 16 Desember 2019 | 15:46 WIB
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara/Nova Wahyudi)
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara/Nova Wahyudi)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, banyak ditagih soal penyelesaian kasus Novel Baswedan. Kasus itu dinilai harus jadi prioritas. 

Namun, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Listyo Sigit tidak hanya fokus pada hal itu. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berpesan agar Kabareskrim Polri fokus dalam hal restorative justice (keadilan restoratif) ketika melakukan penyelesaian penanganan perkara pidana. 

"Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal. Bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (16/12).

Menurutnya, dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal. Konsep itu dikenal masyarakat hukum sebagai restorative justice

Namun konsep ini belum begitu populer dilakukan Polri, dalam hal ini di bagian reserse. 

"Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan, karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice. Begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujarnya.

Menurutnya, filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. 

Namun, Reserse Polri juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Pasalnya, tak selamanya dengan menghukum pelaku keadilan bagi korban otomatis terpenuhi.

"Restorative justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum," tegas Bamsoet.

Sehingga, lanjut Bamsoet, hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan. Melainkan bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat.

Dia juga mewanti-wanti agar Reserse Polri tak mengatasnamakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X