Arab Saudi Pulangkan Jemaah Umrah dan WNI Overstay

- Jumat, 10 April 2020 | 09:25 WIB
Petugas kebersihan memakai masker pelindung, menyusul pernularan virus corona baru, saat mereka menyapu lantai Ka'bah di Mesjid Raya di kota suci Mekah, Arab Saudi. (ANTARA/REUTERS/Ganoo Essa)
Petugas kebersihan memakai masker pelindung, menyusul pernularan virus corona baru, saat mereka menyapu lantai Ka'bah di Mesjid Raya di kota suci Mekah, Arab Saudi. (ANTARA/REUTERS/Ganoo Essa)

Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memfasilitasi pemulangan sejumlah jemaah ibadah umrah asal Indonesia sekaligus mendeportasi beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti melanggar keimigrasian, pada Kamis 9 April 2020.

"Rencananya (mereka, red) akan tiba pada Kamis malam. Penerbangan sudah disiapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memulangkan jemaah umrah kita, termasuk jemaah umrah yang overstay (tinggal melebihi masa yang ditentukan, red) sejak 1 September tahun lalu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dikutip Antara.

Menurut Judha, sesampainya di Indonesia rombongan WNI itu akan kembali diperiksa otoritas terkait, meskipun sebelum dipulangkan mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Arab Saudi.

"Pada saat ketibaan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai dengan protokol kesehatan yang ada akan melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Judha.

Pemeriksaan tambahan yang dimaksud, kata Judha, di antaranya memeriksa kembali suhu tubuh, tingkat saturasi (kadar) oksigen dalam tubuh, dan pengecekan awal gejala Covid-19.

"Mereka juga nanti akan diminta untuk mengisi health alert card (kartu kewaspadaan kesehatan, red) dan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," urai dia.

Pemerintah Indonesia sejak 20 Maret mewajibkan semua pendatang/penumpang mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional di Indonesia, demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI dalam laman resminya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, jika petugas menemukan gejala Covid-19 pada penumpang maka ia akan langsung dikarantina. 

"Gejala yang dimaksud, di antaranya flu dan demam, kata Judha.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X