6 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang

- Selasa, 21 Januari 2020 | 10:22 WIB
Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Ada sejumlah fakta terungkap dari kecelakaan maut bus pariwisata PO Purnama Sari di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1/2020) kemarin.  

Sejumlah fakta tersebut terungkap dalam Fokus Grup Diskusi (FDG) di Kantor Operasional PT. Lintas Marga Sedaya (LMS), Gerbang Tol Subang, Tol Cipali km 109 yang melibatkan Polda Jawa Barat, Penyidik Kapolres Subang, Dinas LLAJR Subang, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, hingga pihak Agen Pemegang Merk (APM) Mercedes dan juga saksi-saksi. 

Berikut Indozone rangkum 6 fakta kecelakaan maut bus pariwisata di Subang.

1. Aspek Legalitas Diabaikan

-
Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Fakta baru terungkap, bahwa Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari yang terlibat kecelakaan di Subang dan memakan korban jiwa delapan orang tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi kendaraan wisata. 

"Jadi kebetulan PO Purnama Sari itu gak punya izin. Kan kita punya data. Artinya PO ini abal-abal ilegal, tapi sudah menjalankan operasi," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Indozone, Senin (20/1/2020). 

Tak hanya izin PO Pariwisata saja yang diabaikan, fakta lain juga terungkap yaitu Kartu Pengawasan yang sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017. 

2. Fisik Kendaraan Berbeda di STNK

-
Ilustrasi bus. (Envatoelements/Dolgachov)

 

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. 

Dirjen Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. 

"Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya enam bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini," jelas Dirjen Budi. 

3. Kompetensi Pengemudi Dipertanyakan

-
Penyidik kepolisian membahas kasus kecelakaan Bus Purnama Sari, di kantor operasional PT Lintas Marga Sedaya, Gerbang Tol Subang, Tol Cipali km 109,Senin (20/1/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Fakta menarik terungkap, yakni kemampuan mengemudi Dede Purnama, sopir Bus Purnama Sari yang bernomor polisi E 7508 W itu terindikasi tidak mahir dalam mengemudikan bus.

Hal ini terungkap dari temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4. Padahal kondisi jalan yang sedang dilalui adalah turunan dan tikungan cukup tajam. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X