Meski Dikritik, Menteri Edhy Resmi Izinkan Benih Lobster Diekspor

- Jumat, 8 Mei 2020 | 15:41 WIB
Pedagang menata lobster (Nephropidae) yang dijualnya di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Pedagang menata lobster (Nephropidae) yang dijualnya di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi mengizinkan benih lobster diekspor. Dia mencabut peraturan yang sebelumnya dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Menteri Edhy menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mencabut Permen KP No. 56 Tahun 2016 buatan Susi Pudjiastuti.

Pada Pasal 7 ayat (1) Permen KP No. 56 Tahun 2016, termaktub bahwa “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.” Namun, dalam Permen terbaru, peraturan ini dihapuskan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN- KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020.

Ketentuan soal ekspor Benih Bening Lobster tersebut terdapat pada Pasal 5 Permen KP No. 12 Tahun 2020. Ada sekitar 10 poin yang mengatur mengenai ketentuan ekspor benih lobster tersebut.

Pertama, kuota dan lokasinya harus sesuai dengan kajian KOmnas Kajiskan. Kedua, eksportir harus membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat setempat.

Ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui banda yang telah ditetapkan. Lalu, benih harus diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar.

Ekspor harus mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan. Penangkapan dilakukan dengan memakai alat penangkap ikan bersifat pasif.

Nantinya, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun. Kegiatan ekspor benih ini wajib membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X