Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan bahwa pelonggaran transportasi umum tetap merujuk pada aturan dari Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona.
Syarif menyebutkan kalau transportasi yang bisa beroperasi hanya membawa orang-orang atau tugas-tugas berpergian jarak jauh yang masuk ke dalam pengecualian dalam kebijakan Gugus Tugas tersebut.
"Jadi kalau tugas yang berkaitan dengan Covid-19 atau tugas kenegaraan, atau memang ada sebagian orang yang tidak punya tempat tinggal di Jakarta," ucap Syarif kepada Indozone, Jumat (8/5/2020).
Kendati demikian, politisi Partai Nasdem ini mengimbau kepada pihak Kementerian Perhubungan dan kepolisian untuk konsisten mengatur kebijakan tersebut, sehingga tidak disalahartikan oleh masyarakat.
"Makanya kita minta dari pihak perhubungan maupun Kakorlantas untuk betul-betul konsisten di dalam menjalankan ini. Yang kita buka itu supaya tidak melebar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarif juga berharap dalam menerapkan kebijakan larangan mudik ini disertai dengan protokol kesehatan. Pihaknya pun sempat meminta agar orang yang berpergian jarak jauh menjalani rapid test Covid-19.
"Supaya yakin bahwa memang yang bersangkutan itu tidak reaktif atau positif Covid-19. Ini kan ditujukan untuk kepentingan bersama dalam rangka tidak memperluas itu (corona)," terang Syarif.
Termasuk mengenai denda atau sanksi yang diberikan kepada setiap warga yang nekat untuk mudik. Syarif merasa hal tersebut patut dijalankan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan.
"Masa ada peraturan tanpa ada denda. Ini seharusnya masyarakat pun harus mengerti. Lebih bagus kita menahan sebentar tidak bertemu keluarga, tapi kita terhindar dari hal-hal yang buruk," tutupnya.