Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat akan memotong gaji anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang malas atau jarang ngantor. Pemotongan gaji tersebut sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024.
"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," ujar Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen.
Ada dua tahapan yang diterapkan yang berupa surat teguran. Surat teguran pertama, akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna. Teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.
Tata tertib yang baru dibuat sehari setelah Mahdi dilantik ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong. Sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD melanggarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kisah Haru Seorang Ayah Tulis 19 Surat Buat Putrinya Sebelum Meninggal
- 'Sweet Child O' Mine' Tembus 1 Miliar Penonton di Youtube
- Casio Hadirkan Jam Tangan BABY-G Edisi Khusus Pikachu