Pemprov Bengkulu Akan Potong Gaji Anggota DPRD yang 'Malas' Ngantor

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:23 WIB
Antara
Antara

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat akan memotong gaji anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang malas atau jarang ngantor. Pemotongan gaji tersebut sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024.

"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," ujar Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen.

Ada dua tahapan yang diterapkan yang berupa surat teguran. Surat teguran pertama, akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna. Teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.

Tata tertib yang baru dibuat sehari setelah Mahdi dilantik ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong. Sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD melanggarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X