Surat Edaran Pemprov Sumut: ASN yang Diperiksa KPK Izin Gubernur

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 19:28 WIB
(photo/Instagram/edy_rahmayadi)
(photo/Instagram/edy_rahmayadi)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara keluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat hukum, salah satunya KPK. Dalam surat itu, ASN yang diperiksa harus mendapat izin Gubernur dahulu.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumut, R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari asisten, kepala dinas hingga para kepala biro.

Terdapat 2 poin di dalam Surat Edaran tersebut. Adapun 2 poin itu adalah sebagai berikut:

"Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu."

Kemudian pada poin dua disebutkan, "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara."

Dalam SE itu juga disebutkan ancaman atas pelanggaran ketentuan, yakni pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai SE ini, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan, bahwa SE tersebut untuk kepentingan tertib administrasi.

"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X