Asal Usul Celurit yang Viral Ditemukan di GT Slipi Akhirnya Terungkap

- Rabu, 29 April 2020 | 18:16 WIB
Polisi temukan senjata tajam berupa clurit panjang di gerbang tol Slipi, Jakarta Barat. (Istimewa).
Polisi temukan senjata tajam berupa clurit panjang di gerbang tol Slipi, Jakarta Barat. (Istimewa).

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap asal usul sebilah celurit yang ditemukan di Gerbang Tol, Slipi, Jakarta Barat yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Usut punya usut, ternyata celurit itu milik salah satu pelaku tawuran yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan kasus itu berawal dari adanya perjanjian tawuran antara kedua kelompok yang berlangsung pada Minggu (19/4/2020) di Jalan KS Tubun Jakbar. Aksi Tawuran itu batal karena warga membubarkan para pelaku.

"Kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran. Jadi sebelum terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda kemudian dibubarkan warga dan para pelaku berlarian kocar-kacir termasuk tiga orang yang sudah diamankan," kata Kombes Audie dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (29/4/2020).

Pelaku tawuran itu berinisial RVN (16), ADN (16) dan RMY (16) lari menggunakan satu motor yang sama dan dikejar oleh warga sekitar yang kesal akibat ulah mereka. Di tengah pelariannya, pelaku berinisial ADN loncat dari motor ke arah GT Slipi dan meninggalkan senjata tajam jenis celurit di sana.

"Mereka bertiga pakai sati motor kabur dikejar oleh satu motor warga yang bubarkan tawuran itu. Mereka melarikan diri sampai akhirnya di pintu tol Slipi arah Bandara yang satu duluan melarikan diri loncat dan dan masih dikejar," kata Audie.

"Nah, si ADN dia dikejar lari masuk ke dalam pintu tol dan diteriaki oleh pengamanan di sana, dia kemudian membuang celuritnya disitu. Jadi kita ketahui sebelumnya peristiwa itu diberitakan sebagai upaya begal gagal dan lempar celurit," sambung Audie.

-
Ilustrasi tawuran. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Setelah berhasil menangkap tiga pelaku dibawah umur itu, polisi menggeledah para pelaku. Ditemukanlah satu pucuk senjata jenis airsoft gun milik tersangka RVN.

Singkat cerita, tersangka ADN dan RVN ditetapkan sebagai tersangka sedangkan RMY hanya sebagai saksi. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut termasuk menyelidiki senjata air soft gun milik RVN itu digunakan untuk apa oleh tersangka.

"Ini kita masih melakukan pendalaman dan sampai sekarang masih diperiksa tersangka," kata Audie.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X