Kasus Viral 'Nasi Anjing' Berujung Laporan Polisi

- Jumat, 1 Mei 2020 | 16:32 WIB
Kasus Nasi Anjing Berujung Pelaporan Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
Kasus Nasi Anjing Berujung Pelaporan Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

Seorang wanita bernama Rina Triningsih bersama tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) membuat laporan polisi terkait kasus nasi anjing yang sempat viral di Jakarta Utara. Rina melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya dengan pasal penodaan agama dan UU ITE.

Pengacara Rina, Novel Bamukmin mengatakan dirinya sudah mendampingi Rina melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pembagian nasi bungkus gratis dengan cap 'Nasi Anjing' serta logo kepala anjing bisa berdampak besar kepada masyarakat muslim.

"Pembagian nasi bungkus gratis 'Nasi Anjing', berlogo kepala anjing berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa," kata Novel saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (1/5/2020).

Dia mengatakan pandangan umat muslim ke anjing tidak lain adalah hewan yang haram. Dalam arti kata umat muslim haram untuk mengkonsumsi daging anjing.

"Sebagai umat muslim yang beriman bahwa anjing adalah binatang yang haram dimakan dan merupakan binatang najis sangat berat yang wajib umat islam hindari atau jauhkan dari keberadaanya," ungkap Novel.

Lebih jauh Novel mengatakan dengan pemberian nasi bungkus itu juga merupakan bentuk pelecehan terhadap umat islam. Atas dasar itulah dia mau mendampingi pelapor melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Dengan memberikan nasi bungkus berstempel 'Nasi Anjing' jelas bagi umat Islam adalah bentuk pelecehan dan itu sangat mencederai keyakinan beragama umat muslim dan merusak toleransi umat beragama," kata Novel.

"Oleh karenanya para pihak yang telah melakukan perbuatan dan pembagian nasi bungkus itu patut dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa," sambung Novel.

-
Kasus Nasi Anjing Berujung Laporan Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

Laporan polisi itu tertuang pada nomor laporan polisi TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, Tanggal 30 April 2020. Pelapor dalam hal ini bernama Rina Triningsih dan terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan terkait dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat pemusnahan atau penodaan terhadap suatu agama atau tindak pidana ITE. Pasal itu tertuang pada Pasal 156.A KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X