Jadi Pejabat BUMN, Ahok Harus Keluar dari PDIP?

- Kamis, 14 November 2019 | 11:33 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga kader PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok (kiri). (Instagram/@basukitp)
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga kader PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok (kiri). (Instagram/@basukitp)

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok dikabarkan bakal mengisi posisi strategis di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Belakangan status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan menimbulkan polemik. Haruskah mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar dari partai jika nantinya resmi menjadi pejabat BUMN?

Jawabannya tidak. Hal ini berdasarkan surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 yang dikeluarkan Kementerian BUMN. 

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2019 itu, salah satu syarat pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

-
Surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 yang dikeluarkan Kementerian BUMN. (bumn.go.id)

Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Saat ini, Ahok hanya berstatus kader partai politik, bukanlah pengurus partai. Jadi, berdasarkan surat edaran tersebut, tak ada kewajiban buat Ahok untuk mundur dari PDIP.

Meski demikian, BUMN diharapkan bebas dari politik praktis agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X