Indonesia Corruption Watch (ICW), mengeluarkan data terkait hukuman yang dijalani oleh para koruptur, yaitu sekitar dua tahunan penjara selama tahun 2019.
Rentang waktu hukuman ini berbeda dengan hukuman untuk Jerry Aurum, mantan suami Denada yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena mengonsumsi ganja.
Jerry sendiri diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Juni 2019 di rumahnya. Dari hasil penggrebekan itu, polisi menyita 53 gram ganja, ganja gorila dan 15 butir pil ekstasi.
Jerry mengaku bahwa ia mengonsumsi narkoba sebagai pelarian dari permasalahan hidup yang menderanya.
Vonis hukuman yang dijatuhi pada Jerry jelas jauh berbeda dengan hukuman para koruptur. Padahal, korupsi dan penggunaan narkoba sama-sama masuk dalam kategori extra ordinary crime.
Berdasarkan catatan dari ICW, temuan kasus ini didapat dari total 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkat pengadilan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.125 orang dinyatakan sebagai terdakwa.
"Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tindak pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja," isi keterangan tertulis di laman resmi ICW.