PPRN Tuntut Hak Budidaya Dikembalikan ke Peternak Mandiri dan UMKM

- Rabu, 27 November 2019 | 12:47 WIB
Massa PPRN membentangkan spanduk dalam aksinya di depan Kantor Kemendag (Indozone/Fahmy Fotaleno)
Massa PPRN membentangkan spanduk dalam aksinya di depan Kantor Kemendag (Indozone/Fahmy Fotaleno)

Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk menyuarakan beberapa poin tuntutan. Salah satunya agar hak budidaya dikembalikan ke peternak mandiri dan UMKM.

Koordinator aksi Alvino Antonio mengatakan, kondisi usaha unggas yang tidak menentu saat ini, dibarengi dengan penanganan masalah yang carut marut karena tidak adanya aturan yang berpihak pada peternak kecil.

“Peternak rakyat mandiri sudah semestinya mendapat prioritas perlindungan dari pemerintah terutama perlindungan pasarnya karena itu adalah amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 khususnya pada Pasal 29 ayat 5 dan Pasal 38,” kata Alvino dalam orasinya,  Rabu (27/11).

Lanjut Alvino, mereka meminta agar pemerintah menerbitkan regulasi di sektor hulu dan hilir serta memasok pasar-pasar tradisional dengan rantai segar.

“Terbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi peternak mandiri dan UMKM,” tegasnya.

Pantauan Indozone di lapangan, aksi ini sempat membuat sedikit kemacetan di jalan depan kantor Kemendag, namun tidak sampai benar-benar mengganggu arus lalu lintas. Pun demikian, aksi kali ini berjalan dengan damai. (FN)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X