Pemprov DKI Hentikan Kegiatan Car Free Day Sementara, Sampai Kapan?

- Rabu, 11 Maret 2020 | 14:08 WIB
Aksi pantomin di CFD. (Instagram/@cfdjakarta)
Aksi pantomin di CFD. (Instagram/@cfdjakarta)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah memutuskan untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin. 

Kegiatan CFD akan ditutup selama dua pekan sebagai upaya dari untuk mencegah potensi penularan virus corona (Covid-19).

"Kegiatan hari Minggu kami memiliki HBKB atau lebih populer Car Free Day. Nah untuk dua pekan ke depan demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan maka Pemprov DKI meniadakan HBKB," kata Anies di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Anies menuturkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus virus corona yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok, itu di Jakarta sebelum nantinya akan kembali membuka pelaksanaan CFD

"Ini kami lakukan sambil melihat bagaimana perkembangan penularan corona virus ini. Sesudah dua pekan kami review tapi minggu depan dan minggu berikutnya HBKB ditiadakan," jelasnya. 

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga telah memutuskan bahwa ajang balapan mobil listrik, Formula E atau Jakarta E-Prix 2020 ditunda pelaksanaannya. Penyebabnya ialah terkait Covid-19.

Pada Minggu (8/4) lalu, Pemprov DKI tetap membuka aktivitas CFD di Sudirman-Thamrin. Meskipun Pemprov DKI sendiri telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk meminimalisir kegiatan di keramaian. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, mengatakan kegiatan CFD sejatinya berbeda dengan izin keramaian. CFD dipandang punya tujuan yang baik salah satunya yaitu meningkatkan kualitas udara Jakarta menjadi bersih.

"Jadi untuk hari bebas kendaraan bermotor itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Jadi yang ada itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (6/3).

Syafrin mengatakan, untuk pelaksanaan CFD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilaksanakan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setiap Minggu, mulai pukul 06.00-11.00 WIB. Karena itu, kegiatan ini tidak akan berimbas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membatasi kegiatan publik yang melibatkan orang banyak.

"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD masyarakat beraktivitas untuk olahraga," ujarnya.

"Agenda acara untuk olahraga, ya silakan," tambahnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X