Setelah melewati masa isolasi mandiri di rumah yang dilakukan selama 14 hari, Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Selatan mewajibkan enam petugas makam TPU Tanah Kusir wajib untuk melakukan tes kesehatan ulang. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Nanti selama 14 hari kita suruh periksa tiga kali lah, di cek lagi," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Selatan Winarto di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Berdasarkan penjelasan Winarto, keenam petugas makam tersebut telah menjalani tes kesehatan di Puskesmas. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemakaman salah satu jenazah yang diduga pasien positif COVID-19, Kamis (12/3/2020) lalu.
"Habis melaksanakan tugas itu, kita antisipasi aja itu kita suruh cek ke Puskesmas, hasilnya bagus semua, tensi bagus, ya sudah sesuai arahan, kita harus di rumah dulu," kata Winarto.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kemenhub Lakukan Penyemprotan Disinfektan Seluruh Ruangan Kerja
- Terkait Virus Corona, Mas Menteri Nadiem Beri Pesan Lewat Video
- Maju Cawagub DKI, Riza Patria Mundur dari Anggota DPR RI